Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Internasional

Terungkap kronologis ditangkapnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34) terkait kasus narkoba 70 kg asal Malaysia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Internasional
Kolase Tribunnews.com/ serambinews.com
Bareskrim Polri menangkap Sofyan (34), Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS terkait kasus Narkoba 70 kg sabu, Sabtu (25/5/2024). 

“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir.

Sementara itu, Politikus PKS, Nasir Djamil yang duduk di DPR RI menegaskan partainya tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Abdi/ igman/ serambinews.com/ rahmad wiguna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas