Mantan Gubernur Babel dan 3 Dirut Diperiksa Kejagung soal Kasus Dugaan Korupsi Timah Hari ini
Terbaru, penyidik Kejagung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Terbaru, penyidik Kejagung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus tersebut.
"Ada pemeriksaan mantan Gubernur Bangka Belitung di sana juga, perkara Timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Ketut mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini.
Ketiganya adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Meski begitu, Ketut belum membeberkan secara rinci pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
- Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML);
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY);
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN;
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim;
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;
- Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.