Pimpinan Komisi X DPR Respons Keputusan Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT: Kami Tetap Akan Pantau
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menanggapi keputusan Mndikbudristek Nadiem Makarim, membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menanggapi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Dia menyambut baik keputusan tersebut, lantaran kenaikan UKT meresahkan masyarakat.
"Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini sesuai dengan harapan dari raker Komisi X kemarin," kata Dede Yusuf kepada Tribunnews.com Senin (27/5/2024).
Namun demikian, kata Dede Yusuf, Komisi X DPR akan tetap mengawasi biaya UKT tersebut.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan biaya UKT akan naik pada tahun depan.
Baca juga: Jokowi Panggil Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Kenaikan UKT
Seiring dengan itu, Panja (Panitia Kerja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap pembiayaan UKT.
"Ini langkah baik yang dilakukan pemerintah, dan kami akan tetap pantau karena di sini dikatakan untuk tahun ini tidak naik," ucapnya.
"Jadi apakah tahun depan naik atau tidak kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," imbuhnya.
Baca juga: Komisi X DPR Sayangkan Perbedaan Data Kemendikbud Soal UKT di Universitas Sumatera Utara
Lebih lanjut, Dede Yusuf menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendengar keluhan masyarakat terkait kenaikan UKT yang tak wajar.
Sehingga, menurutnya pembatalan atau penundaan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang dinilai sebagai biang kerok kenaikan UKT perlu dilakukan.
Hal itu sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi X DPR dengan Nadiem, yang meminta pembatalan kenaikan UKT.
"Sesuai juga dengan harapan dari para mahasiswa dan Komisi X untuk membatalkan Permendikbud 2/2024 atau menunda kenaikan UKT," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.