Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Caleg DPRK Aceh Tamiang dengan Jaringan Fredy Pratama

Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dengan jaringan Fredy Pratama.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Caleg DPRK Aceh Tamiang dengan Jaringan Fredy Pratama
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dengan jaringan Fredy Pratama. Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Softan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dengan jaringan Fredy Pratama.

Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Softan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.

Baca juga: Caleg PKS Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Masuk DPO Sejak Maret 2024 Punya Jaringan di Malaysia

Dan itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.

"Dia murni pure barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Birgjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (28/5/2025).

Namun, hubungan antara Sofyan dan Fredy masih didalami.

"Ini masih kita dalami kembali. Apakah dia masih terlibat dengan jaringan FP, atau Fredy Pratama karena packagingnya ini adalah packaging teh Cina," jelas Mukti.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Jadi Bandar Narkoba

Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terancam Hukuman Mati 

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas