Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar PKH 2024 secara Online, Gunakan Aplikasi Ini

Simak cara daftar PKH 2024 secara online. Dapat dilakukan dengan aplikasi resmi dari Kemensos.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Daftar PKH 2024 secara Online, Gunakan Aplikasi Ini
Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Cara daftar sebagai penrima PKH 2024 secara online. Dapat dilakukan dengan aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara online.

Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.

Proses penyaluran bansos PKH diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, masyarakat dapat menendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun AppStore.

Sebagai panduan, simak cara daftar PKH 2024 secara online berikut ini:

Cara Daftar PKH 2024

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

Rekomendasi Untuk Anda

2. Setelah terunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru.

3. Isi informasi pribadi dengan benar, yakni:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor kontak yang aktif

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP, Cair Mei hingga Juni 2024

4. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi

5. Cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

6. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.

7. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.

8. Pilih Jenis Bantuan PKH

Pada tahap ini, peserta harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas