Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gaji ke-13 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besarannya

Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Gaji ke-13 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besarannya
freepik
Ilustrasi uang - Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk aparatur negara meliputi PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pejabat negara.

Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan menerima gaji ke-13.

Lalu, gaji ke-13 2024 kapan cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Selain itu, jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, PT Taspen juga telah merilis pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan.

Menurut PT Taspen, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Baca juga: Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya

Besaran Gaji ke-13

Beleid tersebut juga mengatur besaran gaji ke-17 yang akan diterima aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Besaran gaji ke-13 untuk PPPK, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang bersumber dari APBN misalnya, terdiri dari:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas