ICW Desak KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi terkait Putusan Sela Perkara Korupsi Gazalba Saleh
ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
Peneliti ICW Diky Anandya memerinci dua poin untuk mendukung argumentasi tersebut.
Baca juga: Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Bebas, Ketua KPK: Kami Masih Tunggu Laporan Jaksa Penuntut
Pertama, secara administrasi, tidak ada kewajiban bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan.
"Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, pimpinan KPK lah yang menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Diky dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Kedua, KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU 19/2019.
Selain itu, secara historis, KPK juga dibentuk dengan konsep “satu atap” untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Di mana, konsep tersebut mengenal fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan secara otonom oleh KPK.
"Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Diky.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Dikeluarkan Dari Rutan KPK
Atas dua poin tersebut, ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Selain itu, ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh," ujar Diky.
Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Senin (27/5/2024) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.