Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Banding Putusan Sela Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Banding Putusan Sela Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK melakukan rapat bersama sejumlah jajaran pada Selasa pagi.

Alasan KPK mengajukan banding ialah lembaga antirasuah itu melihat inkonsistensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Disebutkan Ghufron, hakim yang menangani perkara Gazalba juga menangani kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berita Rekomendasi

"Perlu diketahui, hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL. Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus diperkara Lukas Enembe. Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK," jelasnya.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," Ghufron mengimbuhkan.

Soal dalih hakim yang menyatakan jaksa KPK tidak mendapatkan delegasi wewenang dari jaksa agung, menurut Ghufron, para pengadil itu telah keliru.

Katanya, KPK memiliki kewenangan untuk membawa sebuah perkara ke dalam persidangan.

"Asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung, padahal di UU KPK, UU 19/2019 Pasal 3 mengatakan, KPK adalah lembaga independen yang dalam tugasnya itu dijamin tentang independensinya, karena kita tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal," tandasnya.

Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.

Senin (27/5/2024) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas