Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Kebijakan Publik Nilai Iuran Tapera Memberatkan: Penerimaan Pekerja Semakin Kecil

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengomentari soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Kebijakan Publik Nilai Iuran Tapera Memberatkan: Penerimaan Pekerja Semakin Kecil
Istimewa
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengomentari soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Diketahui besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri.

“Kalau saya melihatnya keluarnya PP 21 ini memang kemudian penerimaan para pekerja di perusahaan jadi banyak potongan. Akhirnya menerimanya semakin kecil dan sedikit,” kata Trubus saat dihubungi Selasa (28/5/2024).

Hal itu dinilainya karena pekerja tidak hanya membayar Tapera, juga ada yang lain seperti BPJS.

Itu ditegaskannya jelas membebani karyawan.

BERITA REKOMENDASI

“Selain itu pelaku usaha juga harus membayar 0,5 persen, misalnya di Jakarta gaji Rp 5 juta kalau bayar 3 persen yang harus dibayar sekitar Rp 150 ribu. Berarti pengusaha bayar Rp 25 ribu,” kata Trubus.

Baca juga: LPS: Iuran Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Ia kemudian mengkritik manfaat yang didapatkan pelaku usaha dari pengeluaran 0,5 persen tersebut.

“Pertanyaannya perusahaan mau dapat apa dengan membayar Rp 25 ribu itu. Kalau karyawan hanya satu tak masalah, kalau ribuan berat harus membayar. Sementara perusahaan dapat apa dari itu,” jelasnya.

Atas hal itu ia juga menilai masyarakat akan sulit dapat pekerjaan, karena para pelaku usaha juga bingung harus membayar Tapera serta BPJS.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan


Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas