Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Diterima
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo sarankan pimpinan KPK temui Jaksa Agung buntut diterimanya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar pimpinan KPK segera menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal itu terkait diterimanya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Satu di antara alasan hakim menerima eksepsi Gazalba ialah jaksa KPK disebut tidak dapat delegasi dari jaksa agung.
Menurut Yudi, pimpinan KPK harus segera bertemu jaksa agung supaya terdakwa lain tidak melihat celah dari kasus Gazalba, yaitu bisa terbebas dari perkara.
"Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan jaksa agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karena putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke jaksa kPK atau dari jaksa KPK ke persidangan," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
"Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum," imbuhnya.
Selain itu, Yudi mengharuskan KPK melawan putusan tersebut lewat jalur banding.
Apabila kalah, lanjutnya, setidaknya KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.
"Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg, sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 miliar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum," katanya.
Dia menekankan, majelis hakim Pengadilan Tipikor harusnya paham dengan putusan itu, maka akan berimplikasi luas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK.
Menurut Yudi, permasalahan ada surat perintah dari jaksa agung kepada jaksa di KPK sebenarnya hanya permasalahan administratif, dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan.
"Lagi pula KPK dalam Undang-Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor tersebut karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut," kata mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.