Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya

Tapera bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen tiap bulan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka penuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya
Kolase Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024. - Tapera bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen tiap bulan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka penuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan, program pemerintah bernama Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai dibicarakan oleh masyarakatt.

Sebab, program Tapera itu disebut bakal memotong gaji karyawan sebesar 3 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut dijelaskan, gaji pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) bakal dipotong untuk dimasukkan ke dalam renening dana Tapera.

Dasar hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1), bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Lantas, apa itu Tapera dan manfaatnya?

Dikutip dari tapera.go.id, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

BERITA REKOMENDASI

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tersebut merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Namun, ada opsi lain, yakni simpanan bisa dikembalikan lagi beserta hasil pemupukan, tapi hal ini harus menunggu setelah status peserta Tapera berakhir.

Seperti, telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dalam aturan PP yang diteken Presiden Jokowi itu tertulis, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Cara Hitung Iuran Tapera Untuk Pekerja Gaji UMR Jakarta, Per Bulan Kena Potongan 3 Persen

Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni calon PNS, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, hingga anggota Polri.

Lalu, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Skema Potong Gaji

Adapun, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas