Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya

Tapera bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen tiap bulan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka penuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya
Kolase Tribunnews
Apa itu Tapera? - Simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024. - Tapera bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen tiap bulan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka penuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan, program pemerintah bernama Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai dibicarakan oleh masyarakatt.

Sebab, program Tapera itu disebut bakal memotong gaji karyawan sebesar 3 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut dijelaskan, gaji pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) bakal dipotong untuk dimasukkan ke dalam renening dana Tapera.

Dasar hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1), bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Lantas, apa itu Tapera dan manfaatnya?

Dikutip dari tapera.go.id, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

BERITA REKOMENDASI

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tersebut merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Namun, ada opsi lain, yakni simpanan bisa dikembalikan lagi beserta hasil pemupukan, tapi hal ini harus menunggu setelah status peserta Tapera berakhir.

Seperti, telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dalam aturan PP yang diteken Presiden Jokowi itu tertulis, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Cara Hitung Iuran Tapera Untuk Pekerja Gaji UMR Jakarta, Per Bulan Kena Potongan 3 Persen

Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni calon PNS, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, hingga anggota Polri.

Lalu, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Skema Potong Gaji

Adapun, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Khusus untuk peserta pekerja, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dalam Pasal 20 PP ini menjelaskan, bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Produk Tapera dapat berupa:

  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera)
  • Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera)
  • Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera)
  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Mengutip tapera.go.id. dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupan Pengerahan, Pemupukan, dan Pemanfaatan, di antaranya sebagai berikut:

  • Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
  • Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
  • Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Manfaat Tapera

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; 
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Penjelasan BP Tapera

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho memastikan dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) dikutip dari Kompas.com.

Heru juga menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mereka dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas