Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun

Kejagung ungkap total kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi di PT Timah, awalnya berjumlah Rp 271 triliun kini bertambah hingga Rp 300 triliun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah menyentuh angka Rp300 triliun, Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya berjumlah Rp 271 triliun, kini bertambah hingga Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Nominal kerugian negara yang menyentuh ratusan triliun rupiah itu diperoleh berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut hadir langsung di Kejagung.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Berita Rekomendasi

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas