Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri SYL Klaim Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek Sejak Suami Jadi Menteri Pertanian

Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengklaim tak pernah lagi membeli skincare sejak SYL menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri SYL Klaim Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek Sejak Suami Jadi Menteri Pertanian
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ayun Sri Harahap, istri eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengklaim tak pernah lagi membeli skincare sejak SYL menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Hal itu diungkapkan Ayun saat bersaksi dalam persidangan perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.

"Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali," kata Ayun.

Selain skincare, Ayun juga mengklaim sudah tak pernah lagi membeli tas branded sejak SYL diangkat menjadi Mentan.

Padahal sebelum-sebelumnya, hal itu menjadi kegemarannya.

Baca juga: Sidang SYL: Joice Sebut Surya Paloh Tahu Kegiatan Garnita Malahayati NasDem Didanai Kementan

Berita Rekomendasi

"Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?" tanya penasihat hukum lagi.

"Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali. Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru pak," ujar Ayun.

Bahkan menurut Ayun, SYL kerap marah saat dirinya menyampaikan keinginan untuk membeli tas branded.

Ditambah adanya arahan dari Ibu Negara, Iriana Joko Widodo agar para istri pejabat membantu pemasaran produk-produk UMKM.

Baca juga: Hari Ini Dipanggil Polda Metro Kasus Firli Bahuri, SYL Disebut Tak Datang karena Ada Sidang Korupsi

"Pak Menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya, 'Mau bikin sayur apa?' Kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, keterangan Ayun ini diberikan terkait perkara yang menjerat suaminya, SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini SYL telah didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terungkap, SYL Beli Lukisan Rp 275 Juta Pakai Uang Kementan Dikirim ke Nasdem Tower

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas