Istri SYL Klaim Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek Sejak Suami Jadi Menteri Pertanian
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengklaim tak pernah lagi membeli skincare sejak SYL menjadi Menteri Pertanian (Mentan).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengklaim tak pernah lagi membeli skincare sejak SYL menjadi Menteri Pertanian (Mentan).
Hal itu diungkapkan Ayun saat bersaksi dalam persidangan perkara yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.
"Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali," kata Ayun.
Selain skincare, Ayun juga mengklaim sudah tak pernah lagi membeli tas branded sejak SYL diangkat menjadi Mentan.
Padahal sebelum-sebelumnya, hal itu menjadi kegemarannya.
Baca juga: Sidang SYL: Joice Sebut Surya Paloh Tahu Kegiatan Garnita Malahayati NasDem Didanai Kementan
"Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?" tanya penasihat hukum lagi.
"Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali. Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru pak," ujar Ayun.
Bahkan menurut Ayun, SYL kerap marah saat dirinya menyampaikan keinginan untuk membeli tas branded.
Ditambah adanya arahan dari Ibu Negara, Iriana Joko Widodo agar para istri pejabat membantu pemasaran produk-produk UMKM.
Baca juga: Hari Ini Dipanggil Polda Metro Kasus Firli Bahuri, SYL Disebut Tak Datang karena Ada Sidang Korupsi
"Pak Menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya, 'Mau bikin sayur apa?' Kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, keterangan Ayun ini diberikan terkait perkara yang menjerat suaminya, SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini SYL telah didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.