Jampidsus Kejagung Tak Ingin Berpolemik Sikapi Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah diberi mandat untuk membuat nota pendapat, yakni sebuah usulan calon tersangka berdasarkan hasil persidangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menerangkan ihwal dugaan keterlibatan purnawirawan Polri dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
Dikatakan Febrie, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam perkara tersebut.
Dengan telah rampungnya penghitungan baru kerugian keuangan negara, Kejagung dalam waktu sepekan bakal membawa kasus itu ke persidangan.
Febrie mengatakan, pihaknya akan mengungkap dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan.
"Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Rincian Kerugian Negara Korupsi Timah Rp300 T, Kemahalan Sewa Smelter Hingga Kerusakan Lingkungan
Febrie berujar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah diberi mandat untuk membuat nota pendapat, yakni sebuah usulan calon tersangka berdasarkan hasil persidangan.
Di sisi lain, Kejagung juga ingin menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara timah ini.
Kejaksaan telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat. Tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa," ujar Febrie.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
"Jadi kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan," imbuhnya.
Berikut daftar 22 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022:
- Bambang Gatot Aryono, Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.
- Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024
- Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2019
- M Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018
- Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020
- Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung, Komisaris CV VIP
- Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP
- Rosalina, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa
- Suwito Gunawan alias Awi, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Harvey Moeis, Owner PT TIN
- Hendry Lie, Owner PT TIN
- Fandy Lingga, Marketing PT TIN
- Toni Tamsil alias Akhi adik pengusaha Tamron (tersangka perintangan penyidikan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.