Pemadanan NIK Jadi NPWP Ditutup 30 Juni 2024, Pendaftaran Gratis Bisa Diakses via Online
DJP mewajibkan para wajib pajak pribadi untuk melakukan pemadaan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pemadaan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024
Pemadaan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Dengan aturan baru tersebut ke depannya masyarakat cukup membawa KTP, tanpa perlu membawa Kartu NPWP saat mengakses berbagai layanan perpajakan, berlaku per 1 Juli 2024.
Adapun Pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak.
Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.
Perlu diingat pemadaan NIK sebagai NPWP bisa diakses secara gratis oleh semua lapisan masyarakat.
Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online
Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip dari laman kominfo, Indonesia Baik.
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
Baca juga: Kurangi Potensi Kerugian Daerah, Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 213.831 NIK
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit