Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Saka Tatal: Iptu Rudiana Lapor Ada 4 DPO Kasus Vina sebelum Seluruh Pelaku Diperiksa

Pengacara Saka Tatal menyebut sosok Iptu Rudiana-lah yang melaporkan adanya empat DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengacara Saka Tatal: Iptu Rudiana Lapor Ada 4 DPO Kasus Vina sebelum Seluruh Pelaku Diperiksa
TribunJakarta.com
Pengacara Saka Tatal menyebut sosok Iptu Rudiana-lah yang melaporkan adanya empat DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut bahwa sosok Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana lah yang melaporkan kepada kepolisian bahwa ada empat pelaku pembunuhan Vina serta anaknya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Titin mengungkapkan pelaporan adanya empat DPO oleh Rudiana tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"DPO itu dibuat oleh pelapor. Pelapornya adalah Bapak Rudiana, ayah korban," kata Titin dikutip dari YouTube iNews, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan BAP, Titin menyebut Rudiana membuat laporan adanya empat DPO pada 30 Agustus 2016 atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Padahal, sambungnya, seluruh pelaku pertama kali diperiksa oleh polisi pada 31 Agustus 2016 atau sehari setelah Rudiana melaporkan ada empat DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Jadi, bagaimana seluruh pengacara itu mikir DPO? Karena pelapor sudah punya DPO sebelum pelaku diperiksa," ujar Titin.

Sebelumnya, pelaku yang masuk menjadi DPO yaitu Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan selama menjadi DPO, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Informasi terakhir, dia bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024) dikutip dari YouTube Tribun Jabar.

Baca juga: 3 Pengakuan Linda usai Diperiksa: Bukan Sahabat Vina, Tak Kenal Para Pelaku hingga Sering Kesurupan

Pasca penangkapan Pegi, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO di kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, yang juga sempat dirilis resmi dihapus.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas