Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah, Karirnya Cemerlang di ESDM
Berikut profil Bambang Gatot Ariyono, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersangka baru kasus korupsi timah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Bambang Gatot Ariyono saat ini masih diperiksa Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkap peran Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi timah.
Dijelaskan Kuntadi, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Bambang Gatot Aryono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.
"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Kuntadi mengatakan, Bambang Gatot Aryono saat ini masih diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Katanya, penahanan terhadap Bambang Gatot akan diputuskan nanti sore.
Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke 22 dalam kasus timah.
Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka di antaranya Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian dari pihak swasta, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).
Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kejaksaan Agung pun mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan timah yang awalnya berjumlah Rp 271 triliun, meningkat jadi Rp 300 triliun.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.