14 WNI Ditangkap Polisi Hong Kong, Pekerja Migran Diminta Waspadai Bujuk Rayu Sindikat TPPU
Para pekerja migran di Hong Kong diminta untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu sindikat kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mewanti-wanti para pekerja migran yang ada di Hong Kong untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu sindikat kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya KJRI Hong Kong melaporkan ada sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian Hong Kong atas keterlibatan tindak kejahatan TPPU, pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Baca juga: Dirjen AHU Jelaskan Peran Notaris dalam Mengidentifikasi Transaksi Mencurigakan Berujung TPPU
Mereka ditangkap karena terlibat membuka rekening bank di Hong Kong secara online.
Rekening-rekening itu kemudian digunakan oleh sindikat untuk melakukan pencucian uang dan menampung dana kejahatan.
"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita khususnya para pekerja migran kita yang ada di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu, tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online, dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Para pekerja migran di Hong Kong diminta berhati-hati jika ada pihak yang menyuruh membuka rekening secara daring, serta pinjam meminjam rekening.
Sebab TPPU merupakan tindak pidana yang melanggar aturan hukum di Hong Kong.
"Walaupun dia mungkin akan mendapatkan sebagai uang tersebut, karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak dana pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di Hong Kong," ungkap Judha.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sebelumnya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melaporkan kepada Kementerian Luar Negeri RI bahwa ada sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong.
Kepolisian Hong Kong menangkap 20 orang, 14 diantaranya adalah WNI, dan 6 sisanya merupakan warga Hong Kong.
Mereka ditangkap atas dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
pihak kepolisian Hong Kong akan segera menyampaikan secara tertulis soal detail nama-nama WNI yang ditangkap kepada KJRI Hong Kong.
Pihak KJRI Hong Kong sendiri telah meminta akses kepada kepolisian Hong Kong untuk bertemu dengan 14 WNI yang mereka tangkap.
Kemenlu menduga para WNI yang ditangkap merupakan pekerja migran yang diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online, untuk kemudian digunakan sebagai tempat menampung uang hasil kejahatan.
"Memang diduga diduga 14 warga negara kita, mereka ini adalah pekerja migran, mereka diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan," kata Judha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.