Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen
Pedangdut Nayunda Nabila mengungkapkan ia pernah meminta SYL agar membayar cicilan apartemennya. Bagaimana kedekatan keduanya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Hubungan antara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah, terungkap di persidangan yang digelar pada Rabu (29/5/2024).
Nayunda mengaku perkenalannya dengan SYL terjadi lewat mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Kala itu, Nayunda dimintai nomor telepon oleh Hatta, hingga akhirnya SYL mengirim stiker WhatsApp untuk mengajak berkenalan.
"Saudara dapat WA (WhatsApp), setelah dapat WA, hubungan Saudara bagaimana? Apakah intens melakukan komunikasi atau gimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Iya, beberapa kali WA sampai diajak makan," jawab Nabila.
Lebih lanjut, Nabila mengaku ia tak langsung menyimpan nomor SYL.
Namun, lama-kelamaan, ia menyimpan nomor SYL dengan nama PM.
"Enggak di-save dulu sih awalnya, Pak," ujar Nabila.
"Setelah Saudara kan sudah berkomunikasi, maksudnya kalau ada chat itu, Saudara sudah tahu, 'Oh ini chat-nya dari Pak Menteri', kan begitu?" timpal Hakim.
"Tulisannya 'PM', save-nya (nomor SYL)," jawab Nayunda.
Cicilan Apartemen Dibayar SYL
Di kesempatan yang sama, Nayunda juga menceritakan ia pernah meminta tolong pada SYL agar membayarkan cicilan apartemennya.
Baca juga: Bibie Cucu SYL Pernah Beri Uang Nayunda 500 Dolar AS: Dia Curhat Nggak Punya Pemasukan
Nayunda mengatakan, permintaan itu disampaikan secara langsung kepada SYL.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda.
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Nayunda kemudian menambahkan, SYL langsung men-transfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen.
Ia menduga uang yang di-transfer kepadanya adalah uang pribadi SYL.
"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," aku Nayunda.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp29,4 juta.
Tetapi, menurut Nayunda, uang itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Biduan Ini Ungkap Hubungan Dengan SYL: Sering Diajak Makan, Kini Terseret-seret Kasusnya
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.
Dapat Tas Balenciaga dan Kalung Emas
Selain dibayari cicilan apartemen, Nayunda juga pernah mendapat hadiah tas Balenciaga dan kalung emas.
Hadiah itu, menurut Nayunda, diberikan SYL lewat Muhammad Hatta.
Namun, Nayunda mengaku tak tahu berapa harga tas dan kalung yang diterimanya.
"(Dibelikan) barang oleh Muhammad Hatta pernah?" tanya Hakim.
"Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta," jawab Nayunda.
"Saat itu nggak tahu harganya?" tanya Hakim lagi.
"Nggak," jawab Nayunda singkat.
"Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?" cecar Hakim.
"Oh, iya pernah," kata Nayunda.
"Siapa yang kasih?" tanya Hakim lagi.
Baca juga: 3 Dana Kementan untuk Perawatan Keluarga SYL: Serum Istri dari Jepang, Biaya Klinik Thita & Bibie
"Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.
Meski demikian, kalung emas pemberian SYL itu sudah dijual Nayunda lantaran tidak pernah dipakai.
Menurutnya, kalung emas dari SYL berbentuk tipis seperti kalung bayi.
"Terima kalung, kalungnya ke mana sekarang?" tanya JPU.
"Kalungnya udah dijual karena n
ggak dipakai. Kalung kaya anak bayi gitu, yang tipis," jawab Nayunda.
SYL: Saya Bantu Nayunda karena Jasa Bapak Ibunya
Di kesempatan yang sama, SYL buka suara terkait uang hingga hadiah-hadiah yang diberikan kepada Nayunda.
Menurutnya, hal itu lantaran orang tua Nayunda telah berjasa padanya.
SYL mengungkapkan, ayah dan ibu Nayunda pernah menjadi anggota tim sukses (timses) saat dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua periode.
Selain itu, SYL mengaku dekat dengan orang tua Nayunda karena orang tua sang biduan pernah menjadi Bendahara DPD Golkar saat ia menjabat Ketua DPD Golkar Sulsel.
"Saya dengan ibu bapaknya (Nayunda) sangat dekat. Dia (orang tua Nayunda) pernah pernah menjadi bendahara saat saya menjadi Ketua Golkar Provinsi Sulawesi Selatan."
"Dan dia ibuknya dan bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saat saya nyalon dua periode. Jadi kalau saya untuk membantu, saya merasa ada jasa ibu bapaknya," urai SYL di persidangan.
Lebih lanjut, SYL juga mengungkapkan alasan mengapa ia bersedia membayar cicilan apartemen Nayunda.
Bantuan itu diberikan karena SYL merasa dirinya dan Nayunda sama-sama berasal dari suku Bugis.
"Terakhir, waktu masalah dia udah mau diambil punya apartemen. Siapapun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, pasti akan saya lakukan, Yang Mulia," pungkas SYL.
Baca juga: Ternyata SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Duluan, Awalnya Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rifqah/Yohanes Liestyo)