PAN Minta Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Tapera Tak Langsung Berlaku
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto meminta kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tak langsung berlaku.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto meminta kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tak langsung berlaku.
Menurut Yandri, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan mendengar masukan-masukan masyarakat.
"Ya prinsipnya coba dikaji dulu respon publik gimana," kata Yandri kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).
Dia menyadari bahwa kebijakan pemerintah terkait potongan gaji karyawan untuk Tapera bertujuan baik.
"Tapi tinggal polanya yang mesti mungkin dibicarakan atau dikaji kembali gitu lho. Prinsipnya kita setuju aja kalau selama itu untuk rakyat bagus kok," ujar Yandri.
Karenanya, Wakil Ketua MPR RI memandang pemerintah perlu meminta masukan masyarakat.
"Nah, solusi dari pemerintah itu ya bagus, tapi mungkin perlu mendengar masukan yang lebih banyak sehingga nanti peraturan itu menjadi paripurna ketika diterapkan," ucap Yandri.
Baca juga: Soal Iuran Tapera, Kadin Minta Pemerintah Temukan Keseimbangan
Kebijakan ini berlaku pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Satu di antara poin utama dalam aturan tersebut mewajibkan karyawan untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan sebesar tiga persen, yang akan digunakan untuk iuran tabungan perumahan.