Penjelasan Mabes Polri soal Hilangnya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mabes Polri memberi penjelasan terkait hilangnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
![Penjelasan Mabes Polri soal Hilangnya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-sandiiiii.jpg)
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menjelaskan, dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.
Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.
"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.
Pihak Vina Tolak Keputusan Polda Jabar
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO.
Hotman menjelaskan, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Ia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO."
"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, Rabu (29/5/2024).
Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan, apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar.
![Caption foto: Pengacara kondang Hotman Paris memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon usai DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotmanvina2333.jpg)
"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."
"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.