RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR
Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa Polri berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan tindakan di ruang siber tersebu
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) di DPR RI menjadi sorotan karena ada pasal krusial inisiasi DPR yang memuat kewenangan baru bagi polisi.
Adapun poin krusial yang dimaksud adalah soal kewenangan Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Terkait hal tersebut, Polri mengatakan jika RUU Polri tersebut masih dalam pembahasan di DPR dan belum mendapatkan informasi yang lengkap.
"Jadi, perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui, apa yang tidak disetujui.
Nanti kami kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," sambung dia.
Baca juga: Draf RUU TNI: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Panglima
Sandi mengatakan Undang-undang Polri mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum.
Namun, pelaksana menurunkan konten media sosial merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnga Menkominfo," ucapnya.
Selain soal pembatasan akses internet, draf RUU Polri yang baru juga membahas soal batasan umur pensiun bagi anggota Polri menjadi 60 tahun.
"Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi Kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan terutama dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah," ucap Sandi.
"Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," jelasnya.
Baca juga: Kala Polri Sebut Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Tak Ada Masalah, tapi Rahasiakan Motif
Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Polisi diusulkan bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.