Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Sempat Temukan Penguatan Beban pada Tol MBZ Sebelum Loading Test

Selain itu, ia juga mengatakan belum pernah melihat kondisi asli Jalan Layang Tol MBZ itu sebelum dilakukan penambahan besi maupun beton.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saksi Ungkap Sempat Temukan Penguatan Beban pada Tol MBZ Sebelum Loading Test
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sejumlah saksi beri keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024) .  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, Mohammad Matururozak mengungkap bahwa pihaknya sempat menemukan adanya penambahan beban berupa pembesian dan beton pada Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.

Adapun PT Arya Jasa Reksatama merupakan perusahaan konsultan yang dilibatkan pihak Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dalam proyek pembuatan Tol MBZ.

Terkait ini, Rozak menjelaskan, hal itu pihaknya temukan sebelum dilakukannya uji beban atau loading test terhadap pembangunan Jalan Layang Tol MBZ tersebut.

Hal Rozak ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

"Kebetulan tim kami ke lapangan dan menemukan kejadian bahwa pada lokasi tersebut sebelum dilakukan loading test dilakukan penguatan terlebih dahulu yang dikasih mungkin semacam pembesian tambahan maupun apa gitu," kata Rozak.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Limpahkan Kasus Timah ke Pengadilan Pekan Depan

Rozak pun akhirnya melaporkan kepada pihak Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) untuk mengkonfirmasi hasil temuan pihaknya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Makannua di dalam surat tim leader kami meminta konfirmasi kepada dirtek JJC tentang kejadian ini," ucapnya.

Meski begitu diakui Rozak bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah penambahan besi pada Jalan Tol MBZ itu telah sesuai dengan konsep sebenarnya yang dipergunakan atau tidak.

Selain itu, ia juga mengatakan belum pernah melihat kondisi asli Jalan Layang Tol MBZ itu sebelum dilakukan penambahan besi maupun beton.

"Nah kami tidak tahu apakah konsep penambahan besi dan perkuatan itu adalah sesuai konsep desain yg sebenarnya atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Beda Keterangan soal Konvoi Brimob Pasca-Penguntitan di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka kerjasama dalam pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas