Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Pakar Hukum Minta Polri Tertibkan

Rivai menjelaskan, dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dan institusi Polri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Pakar Hukum Minta Polri Tertibkan
Kolase Tribunnews
Densus 88 Antiteror Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri, menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara meminta Polri menindak tegas oknum anggota Densus 88 Polri yang telah membuntuti Jampidsus.

Menurut Rivai, kewenangan Densus 88 Polri berkaitan tindak pidana terorisme. Sehingga upaya surveillance terhadap Jampidus diluar tupoksi Densus 88 Polri.

“Tindakan ini selain guna menertibkan anggotanya, juga untuk menghindari terulangnya insiden kekerasan terhadap penegak hukum seperti kasus Novel KPK” ujar Rivai dalam keterangannya pada Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Kejagung Ogah Bongkar Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah: Mabes Polri Lebih Tahu

Rivai menjelaskan, dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dan institusi Polri.

Rivai juga mengharapkan penindakan tersebut dapat membangkitkan semangat dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga terjalin sinergitas yang kuat diantara Polri dan Kejaksaan Agung termasuk penegak hukum lainnya.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan saja menjadi perhatian investor asing dan dunia internasional, tapi juga linear dengan misi Indonesia Emas 2045", tutup Rivai. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas