Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Pakar Hukum Minta Polri Tertibkan
Rivai menjelaskan, dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dan institusi Polri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri, menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara meminta Polri menindak tegas oknum anggota Densus 88 Polri yang telah membuntuti Jampidsus.
Menurut Rivai, kewenangan Densus 88 Polri berkaitan tindak pidana terorisme. Sehingga upaya surveillance terhadap Jampidus diluar tupoksi Densus 88 Polri.
“Tindakan ini selain guna menertibkan anggotanya, juga untuk menghindari terulangnya insiden kekerasan terhadap penegak hukum seperti kasus Novel KPK” ujar Rivai dalam keterangannya pada Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Kejagung Ogah Bongkar Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah: Mabes Polri Lebih Tahu
Rivai menjelaskan, dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dan institusi Polri.
Rivai juga mengharapkan penindakan tersebut dapat membangkitkan semangat dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga terjalin sinergitas yang kuat diantara Polri dan Kejaksaan Agung termasuk penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan saja menjadi perhatian investor asing dan dunia internasional, tapi juga linear dengan misi Indonesia Emas 2045", tutup Rivai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.