Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis
Berikut dua janji KSP Moeldoko soal program Tapera, yakni tak akan bernasip seperti ASABRI dan tak terkait dana IKN dan program makan siang gratis.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut buka suara terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Moeldoko pun mencoba menjawab kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan penyelewengan dana program Tapera ini.
Mantan Panglima TNI ini pun berjanji bahwa Tapera ini nasibnya tidak akan seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.
Selain itu Moeldoko menegaskan bahwa ada sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera ini.
Pengawasan anggarannya pun dibuat berbeda dengan ASABRI, karena akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keterlibatan OJK ini diharapkan bisa menjamin dana Tapera ini dapat dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
"Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan."
"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, komite Tapera nantinya diketuai Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan profesional.
Moeldoko mengatakan pemerintah membentuk komite untuk pengawasan agar Tapera tidak seperti ASABRI yang menjadi sasaran oknum pejabat yang tak bertanggung jawab.
"Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," tegas Moeldoko.
Baca juga: Porsi Pembiayaan Tapera Syariah Ditambah, Ini kata REI Aceh
Moeldoko menjelaskan, ASABRI beroperasi tanpa pengawasan. Bahkan saat ia menjabat sebagai Panglima TNI pun tidak bisa menyentuh ASABRI.
Padahal, kata dia, uang yang dihimpun ASABRI berasal dari 500 ribu prajurit yang ia pimpin.
"Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh ASABRI. Akhrinya kejadian seperti kemarin kita nggak ngerti, gitu," katanya.
Dengan dibentuknya Komite Tapera, Moeldoko yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel.
"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," ujarnya.
Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Siang Gratis hingga IKN
Janji Moeldoko selanjutnya yakni, anggaran Tapera tak akan berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau program makan siang gratis yang digagas Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Baca juga: BP Tapera Sebut Menyicil Rusun Pakai Tapera Lebih Murah Rp 1 Juta Dibanding KPR Biasa
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Kedua, hanya diberikan satu kali.
Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Baca juga: Program Tapera, Istana: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia Belum Miliki Rumah
Kemenaker Minta Masyarakat Tenang Hadapi Potongan Tapera
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Tapera yang diterbitkan Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.
Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Iuran, BP Tapera: Subsidi yang Belum Punya
"Kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21/2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri," katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.
Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah.
"Jadi, saya ingin menyampaikan terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, Polri," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Reza Deni)