KPK Buru Keberadaan DPO Harun Masiku Lewat Pengacara dan Mahasiswa
KPK terus buru keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun lewat mahasiswa dan pengacara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun.
Penelusuran lokasi Harun Masiku dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi dimaksud yaitu seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan Hugo Ganda selaku mahasiswa.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM [Harun Masiku]," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Lewat kedua saksi itu, tim penyidik KPK juga berusaha mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.
"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," kata Ali.
Sebagai informasi, belakangan KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.