Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas, Kini Jadi Tersangka

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan emas Antam, diduga tindakan ini merugikan negara sejumlah ratusan triliun.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas, Kini Jadi Tersangka
tribunnews.com
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan emas Antam 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komuditas emas Antam.

Mereka diduga telah melakukan aktivitas manufaktur ilegal, yakni menempelkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta.

Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan PT Antam.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka."

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan kejagung, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.

Jika memang dilakukan kerja sama, seharusnya PT Antam mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

BERITA REKOMENDASI

Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam," jelas Kuntadi.

Adapun enam orang tersebut yakni para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Antam.

Berikut keenam tersangka yang diamankan Kejagung:

Baca juga: Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar

  1. TK, yakni General Manajer periode 2010–2011
  2. HM General Manajer periode 2011–2013
  3. GM General Manajer periode 2013–2017
  4. ID General Manajer periode 2021–2022
  5. AH General Manajer periode 2017-2019
  6. MA General Manajer periode 2017-2019

Pelaku HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.


Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dan dua tersangka lainnya, GM serta AH tidak dilakukan penahanan karena sedang terjerat dalam perkara lain.

Kejahatan ini, lanjut Kuntadi, membuat kerugian banyak pihak karena diam-diam beredar di pasaran.

Diketahui emas ini telah beredar sejak 2010–2022.

"Dalam periode tersebut (para tersangka) telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Kuntadi.

Saat ini, penyidik sedang menghitung jumlah kerugian pasti terkait dugaan korupsi ini.

Terkait hal ini, para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Mei 2024: Anjlok Rp9.000, per Gram Jadi Rp1.329.000

PT Antam Tbk

Mengutip laman antam.com, PT Antam adalah Badan Usaha Milik Negara. Kegiatan usaha Perseroan berdiri sejak tahun 1968 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang

Perseroan ini didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah.

Adapun tambang tersebut di antaranya adalah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb.

PT Antam Tbk, saat ini Antam merupakan anggota dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor.

Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batubara.

Disebutkan juga, Antam memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia.

Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, Antam membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas