Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Politisi Demokrat Selasa Pekan Depan
Komisi antikorupsi memperingatkan Andi Arief dan Nur Afifah Balqis agar bersikap kooperatif pada pemanggilan Selasa, 4 Juni 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua politisi Partai Demokrat untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Dua politisi Demokrat dimaksud yakni Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Andi Arief dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara
"Tim jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (Bupati Penajam Paser Utara)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Keduanya dipanggil ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda pada Selasa, 4 Juni 2024.
Komisi antikorupsi memperingatkan Andi Arief dan Nur Afifah Balqis agar bersikap kooperatif.
"Agenda sidang di hari Selasa (4/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline. KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Ali.
Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
Dua lainnya yaitu Abdul Gafur Mas'ud dan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda.
Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara
Dalam konstruksi kasus dijelaskan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
Sekira Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.
Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud.
Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.
Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa.
Baca juga: Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat Disponsori Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara
Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM (Abdul Gafur Mas'ud) tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menambahkan pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara selanjutnya dinikmati untuk keperluan pribadi.
Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Baharun diduga menerima sebesar Rp 500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp 3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery," beber Alex.
Abdul Gafur sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp 5,7 miliar. Atas perbuatannya, ia dihukum 5,5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.