Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun

Moeldoko menyebut tabungan Tapera bersifat wajib, namun hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun jika sudah memiliki rumah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Moeldoko menjelaskan soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga dapat ditarik fresh money.

Namun, kata Moeldoko, uang tersebut ditarik ketika pekerja sudah pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

Hal itu disampaikan Moeldoko untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang solusi jika pekerja sudah memiliki rumah.

Moeldoko mengatakan tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun.

"Di dalam UU memang mewajibkan (pekerja ikut Tapera), tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menegaskan Tapera ini mekanismenya bukan potong gaji, namun tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," jelas Moeldoko.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

Pasalnya, maksud pemerintah adalah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha."

"Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujar Moeldoko.

Belum Berlaku Tahun Ini

Baca juga: Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri juga ikut menerangkan program Tapera bagi karyawan swasta tidak akan dilakukan tahun ini.

Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Hal itu diungkapkan Indah dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.

"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," kata Indah.

Terkait mekanisme pembayarannya, lanjut Indah, nanti akan diatur melalui Permenaker.

Adapun pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.

"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelas Indah.

Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat, kata Indah, hal ini karena pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.

"Nanti, Insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif."

"Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan, jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.

Diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP ini, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari gaji pekerja.

Sementara, skema tiga persen iuran dibagi untuk pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas