Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun
Moeldoko menyebut tabungan Tapera bersifat wajib, namun hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun jika sudah memiliki rumah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga dapat ditarik fresh money.
Namun, kata Moeldoko, uang tersebut ditarik ketika pekerja sudah pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
Hal itu disampaikan Moeldoko untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang solusi jika pekerja sudah memiliki rumah.
Moeldoko mengatakan tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun.
"Di dalam UU memang mewajibkan (pekerja ikut Tapera), tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menegaskan Tapera ini mekanismenya bukan potong gaji, namun tabungan.
"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," jelas Moeldoko.
Terkait hal itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
Pasalnya, maksud pemerintah adalah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.
"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha."
"Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujar Moeldoko.
Belum Berlaku Tahun Ini
Baca juga: Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri juga ikut menerangkan program Tapera bagi karyawan swasta tidak akan dilakukan tahun ini.
Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Hal itu diungkapkan Indah dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.