Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun
Moeldoko menyebut tabungan Tapera bersifat wajib, namun hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun jika sudah memiliki rumah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," kata Indah.
Terkait mekanisme pembayarannya, lanjut Indah, nanti akan diatur melalui Permenaker.
Adapun pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.
"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelas Indah.
Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat, kata Indah, hal ini karena pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.
"Nanti, Insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif."
"Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan, jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.
Diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP ini, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.
Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari gaji pekerja.
Sementara, skema tiga persen iuran dibagi untuk pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Yohanes Liestyo Poerwoto)