Bapenda Ingatkan Pengusaha untuk Lapor Data Transaksi Usaha, Ini Alurnya
Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan.
Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui dan melaporkan perihal data transaksi usaha.
Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta mengatakan, Morris Danny mengatakan pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha wajib pajak kepada Badan.
“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan," kata Morris dalam pernyataannya, Sabtu(1/6/2024).
Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!
Diketahui , untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.
Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
Morris Danny menjelaskan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Adapun tahapan surat peringatan yang diberikan kepada wajib pajak diantaranya, pertama surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
Kemudian surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan, dan surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
“Apabila setelah diberikan surat peringatan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada wajib pajak,” ucapnya.
Kemudian lanjut Morris, bagi wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif.
Berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
c. Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha wajib pajak.
d. Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.
Karena itulah kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak di sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.
“Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelaporan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Adapun sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan menjadi dorongan bagi pematuhan aturan ini,” tegas Morris.
Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, diharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Pentingnya pemenuhan kewajiban ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan begitu, pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.
"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis, yang sehat dan berkelanjutan melalui pematuhan aturan perpajakan yang berlaku," ujar Morris.