Mengadu ke KPPU, IAW Sebut Struktur Tender Coretax Berpotensi Langgar Persaingan Usaha
Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Coretax DJP ke KPPU.
Ringkasan Berita:
- Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Coretax DJP ke KPPU karena menilai desain pasar proyek sejak awal terlalu eksklusif bagi firma konsultan global tertentu.
- IAW menyoroti peran PwC, Deloitte, dan KPMG dalam proyek Coretax.
- IAW juga mengacu pada temuan BPK soal lemahnya tata kelola TI perpajakan, sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui Coretax mengalami masalah desain dan integrasi sistem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai masalah proyek strategis perpajakan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan sekadar gangguan teknis aplikasi, melainkan dugaan desain pasar yang sejak awal sudah tidak sehat.
IAW resmi melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat (15/5/2026).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan pihaknya tidak sedang mempermasalahkan bug atau error sistem Coretax, melainkan dugaan struktur proyek yang dianggap terlalu eksklusif dan hanya berputar pada firma konsultan global tertentu.
“Kami tidak sedang mengadukan bug atau error software. Kami mengadukan bagaimana pasar dibentuk sebelum Coretax dimulai,” kata Iskandar dalam pesan ya g diterima.
Dia menyoroti adanya dugaan dominasi firma konsultan global dalam fase awal proyek Coretax berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik dan newsletter resmi DJP tahun 2020.
Setidaknya terdapat tiga nama firma global yang disebut berada dalam orbit proyek tersebut, yakni PwC Consulting Indonesia, Deloitte Consulting, dan KPMG Siddhartha Advisory.
Dalam temuannya, PwC disebut berperan sebagai procurement agent atau agen pengadaan.
Posisi ini dinilai sangat strategis karena terlibat dalam penyusunan spesifikasi proyek, desain tender, kualifikasi peserta hingga proses evaluasi.
Sementara Deloitte disebut menjalankan fungsi sebagai Owner’s Agent untuk Project Management and Quality Assurance, sedangkan KPMG tercatat sebagai peserta yang lolos tahap kualifikasi.
“Yang kami persoalkan bukan siapa mereka. Yang kami persoalkan, apakah sejak awal persyaratan dan desain tender dibuat sedemikian rupa sehingga hanya firma-firma ini yang bisa masuk?” ujar Iskandar.
Dia menilai posisi agen pengadaan yang dipegang PwC berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam perspektif persaingan usaha.
“Agen pengadaan bisa memengaruhi bentuk kompetisi, kualifikasi, bahkan daftar pendek peserta. Kalau posisi ini ditempati firma global yang berada dalam ekosistem metodologi yang sama, risiko konflik kepentingan struktural menjadi tinggi,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti dugaan diskriminasi atau persekongkolan tender, dia juga menyeret Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan penghambatan usaha pesaing.
Menurut Iskandar, jika standar tender hanya dirancang menggunakan metodologi yang dikuasai kelompok tertentu, maka pelaku nasional praktis tersingkir sejak awal proses.
“Kalau pelaku nasional secara struktural tidak bisa masuk, itu bukan kalah bersaing. Itu disingkirkan sebelum bertanding. Pasal 24 tepat untuk menguji situasi seperti ini,” kata dia.