Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025

DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025
coretaxdjp.pajak.go.id
Laman Coretax DJP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembaharuan terkini, terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi penggunaan Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perbaikan itu meliputi tiga masalah utama yakni menyoal pendaftaran, sistem SPT dan dokumen.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Cara Daftar NPWP di Coretax, Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan Siapkan Nomor HP yang Aktif

Dwi merincikan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," jelasnya.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ini Panduan dan Dokumen yang Disiapkan

Adapun tiga masalah utama meliputi pertama, pendaftaran gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Berita Rekomendasi

Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

Lalu Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas