Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Mendapatkan Kembali EFIN, Siapkan NPWP

Bagaimana jika kita lupa dengan nomor EFIN? Berikut cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa dengan mempersiapkan NPWP dan telepon 1500200.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Mendapatkan Kembali EFIN, Siapkan NPWP
DJP
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa. Siapkan terlebih dahulu NPWP sebelum menelepon ke Kring Pajak 1500200. 

TRIBUNNEWS.COM - Wajib pajak orang pribadi atau badan sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. 

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, dan lain-lain.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Kemudian untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Namun, bagaimana bila kita lupa nomor EFIN?

Dikutip dari laman DJP Online, jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, untuk mendapatkan EFIN yang lupa, Anda dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas