Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Mendapatkan Kembali EFIN, Siapkan NPWP

Bagaimana jika kita lupa dengan nomor EFIN? Berikut cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa dengan mempersiapkan NPWP dan telepon 1500200.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Mendapatkan Kembali EFIN, Siapkan NPWP
DJP
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa. Siapkan terlebih dahulu NPWP sebelum menelepon ke Kring Pajak 1500200. 

17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas