Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Seira mempersoalkan perubahan syarat pencalonan dilakukan saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mulai berjalan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi
Kolase Tribunnews
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan hakim konstitusi Anwar Usman terkait putusan gugatan peraturan syarat usia calon saat Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kaesang Pangarep terkait putusan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Agung (MA). 

Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini," ungkap Seira.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

  

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca juga: Mahfud MD: Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas