Kemenkes Tindak 3 Nakes jadi Calo SKP, Izin Praktik Terancam Dicabut Permanen!
Tiga oknum ini menyamar seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut.
Tiga oknum ini menyamar seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.
Lalu, berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.
Baca juga: Pakar Kritik Wacana Menkes Impor Dokter Asing: Bereskan Dahulu soal Stunting
Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.
Sebagai informasi, SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan, seminar atau workshop.
Pembelajaran ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.
Menindaklanjuti hal ini, Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.
Baca juga: Mengapa Tapera disebut tidak masuk akal menyediakan hunian rakyat yang terjangkau?
Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem.
Yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.
Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.
Lebih lanjut Juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH menyayangkan adanya oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo.
“(Padahal), yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.