Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Masih Adakah Pancasila?

Pertanyaan bernada menggugat ini menyeruak ketika kemarin bangsa ini memperingati hari lahirnya Pancasila.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Adakah Pancasila?
freepik.com
Ilustrasi Hari Pancasila. 

Akibatnya, kesenjangan sosial demikian menganga. Di Jakarta, misalnya, di sela-sela deretan gedung pencakar langit terdapat permukiman-permukiman kumuh penduduk.

Di antara begitu banyak warga miskin, banyak pejabat hidup mewah. Bahkan mereka tak sungkan-sungkan memamerkan harta kekayaannya atau "flexing", istilah yang sedang viral sekarang.

Simak pula transaksi mencurigakan para pegawai Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 triliun atau sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang isunya sudah menguap begitu saja tanpa penyelesaian.

Banyak pula pejabat negara yang terlibat korupsi, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Kalau mereka berpegang pada sila ke lima, dan juga sila pertama Pancasila, yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa", niscaya hal itu tak akan terjadi.

Ya, korupsi di Indonesia sudah melibatkan Trias Politika plus swasta. Trias Politika terdiri atas eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Di eksekutif, sejak awal era reformasi hingga kini sudah puluhan menteri dipenjara karena korupsi. Bahkan Menteri Agama yang mengurus akhlak atau moral bangsa ini pun terlibat korupsi. Menag yang terlibat korupsi tak cukup satu, tapi dua, yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali.

Rekomendasi Untuk Anda

Menteri Pemuda dan Olahraga dan Menteri Kesehatan yang mengurus raga manusia Indonesia juga terlibat korupsi.

Menpora yang terlibat korupsi juga tak cukup satu, tapi dua, yakni Andi Mallarangeng dan Imam Nahrawi.

Adapun Menkes yang terlibat korupsi adalah Siti Fadhila Supari.

Begitu pun Menteri Sosial yang mengurus kesejahteraan manusia Indonesia. Mensos yang terlibat korupsi bahkan ada tiga, yakni Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham dan Juliari Batubara.

Masih di ranah eksekutif, sejak pemilihan kepala daerah digelar secara langsung tahun 2004 hingga kini sudah sekitar 400 kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat korupsi.

Di ranah legislatif, sejak awal era reformasi hingga kini sudah ratusan anggota DPR RI dan sekitar 3.700 anggota DPRD terlibat korupsi.

Korupsi di legislatif bahkan menyentuh level tertinggi, yakni Ketua DPR RI (Setya Novanto) dan Ketua DPD RI (Irman Gusman).

Di ranah yudikatif, sejauh ini sudah puluhan hakim terlibat korupsi. Korupsi di yudikatif juga menyentuh level tertinggi, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Hakim MK (Patrialis Akbar), serta Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas