Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang
Politikus PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menduga Presiden Joko Widodo sedang membangun dinasti politik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Trimedya meyakini putusan itu untuk meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
"Lah iyalah, makanya gua (saya) bilang langsung aja kan (putusan MA untuk) Kaesang gitu," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2024).
"Kan semua kan berpikiran bahwa Jokowi ini lagi mempersiapkan dinastinya dia, kan itu poinnya," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, Jokowi sedang mempersiapkan menantunya, Bobby Nasution maju dalam Pilgub Sumatera Utara.
Selain itu, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disebut akan didorong maju di Pilgub Jawa Tengah.
"Di Sumut ada Bobby, gubernur Jateng, di Bogor, orang-orang yang dia endorse. Nah apakah bisa melakukan model Pilpres dulu, ya belum tentu," ucap Trimedya.
Namun, Trimedya menegaskan rencana tersebut tak akan sama dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kemarin. "Kan belum tentu semua koalisi pemerintah itu akan bergabung satu untuk semua urusan," ungkapnya.
Dia meyakini masyarakat akan lebih jernih melihatnya dan tidak terpengaruh dengan politik uang.
Baca juga: Erina Gudono Didorong Maju Pilgub Sleman, Pengamat Singgung Soal Kekuasaan dan Dinasti Politik
Trimedya memaklumi Jokowi mulai memasang orang-orangnya karena tidak memiliki partai politik (parpol).
"Kan repotnya orang seperti Pak Jokowi ini berbeda dengan yang lain lengser, tapi dia punya partai, dia (Jokowi) kan enggak punya partai. Sehingga kalo dia enggak punya partai, dia harus punya orang-orang," ungkapnya.
Dia menjelaskan Gibran Rakabuming Raka tak cukup bagi Jokowi untuk memuluskan rencananya.
"Kalau cuma nomor 2 wapres kan ya namanya nomor 2, ban serep kan. Dia harus punya orang-orang nomor satu, makanya Bobby didorong nomor 1 di Sumut, Kapolda Jateng kelihatannya didorong nomor 1 di Jateng," imbuhnya.
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Baca juga: Sindiran Pengamat kepada Jokowi: Beliau Presiden Tersukses Membangun Dinasti Politik Pascareformasi
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.