Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan SYL Minta Kasus TPPU yang Menjeratnya Dipercepat Prosesnya: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tipikor mempercepat proses kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan SYL Minta Kasus TPPU yang Menjeratnya Dipercepat Prosesnya: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tipikor mempercepat proses kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa mempercepat proses perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Diketahui hingga kini KPK masih memproses kasus dugaan TPPU Eks Mentan SYL ini.

KPK disebut akan kembali mendakwa eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 104,5 miliar.




SYL beralasan, usianya kini sudah menginjak 70 tahun, sehingga ia ingin proses TPPU ini bisa dipercepat dan tidak ditunda.

“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang (sudah) 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bahkan SYL menyebut kini dirinya makin kurus seiring berjalannya proses persidangan.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon."

BERITA TERKAIT

“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” sambung SYL.

Menanggapi permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan, perkara yang tengah diusut oleh KPK seluruhnya ada di tangan KPK.

Selanjutnya pengadilan bersifat pasif dan hanya bisa menunggu pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, endak (tidak)."

“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. seperti itu,” jelas Hakim Rianto.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

Dalam sidang yang sama, Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan bahwa dia menggelontorkan dana hingga Rp 6,8 miliar untuk kebutuhan eks menteri, SYL.

Saksi yang membeberkan adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nuryamsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas