Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan
Febri Diansyah menyebut ada pembicaraan Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono untuk membayarkan honor jasa hukum dari duit Kementan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
![Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keluarga-syl-kembali-jadi-saksi-sidang-korupsi-kementan_20240529_193236.jpg)
Selain itu, Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.
"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," kata Febri.
Adapun kata Febri, ia menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa
"Komunkasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana," katanya.
Untuk informasi, keterangan Febri ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.