Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi ia diminta menjadi pengacara SYL, namun surat kuasanya kemudian dicabut.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut
TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat SYL, Senin (3/6/2024). Dalam kesempatan itu, Febri ditanya kronologi dirinya menjadi kuasa hukum SYL. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi dirinya menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini bermula saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan sejak kapan Febri menjadi pengacara SYL.

"Saudara menjadi pengacara sebelum atau sesudah penggeledahan (rumah dinas SYL)?" tanya Hakim Ketua dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Sebelum," jawab Febri.

"Sebelum penggeledahan, sudah diadakan penyelidikan oleh KPK. Sepengetahuan Saudara, penyidikan hal apa?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Waktu itu penyelidikan terkait, disebutnya di surat, ada dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Kementerian Pertanian," kata Febri.

Hakim Ketua lantas menanyakan, apakah Febri diminta secara langsung untuk menjadi pengacara SYL.

Berita Rekomendasi

Febri mengungkapkan ia awalnya dihubungi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, pada Juni 2023.

Saat itu, ia diminta Kasdi untuk datang ke kantor Kementan.

"Jadi awalnya Saudara menjadi pengacara dari terdakwa, Saudara diminta secara langsung?" tanya Hakim Ketua.

"Iya, sekitar sebelum pertengahan Juni 2023, saya dihubungi oleh Pak Kasdi. Kemudian diminta datang ke kantor Kementan."

Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak

"Barulah di sana disampaikan apa persoalan hukum yang dianggap Pak Kasdi terjadi, dan permintaan pada kami untuk menjadi penasihat hukum," jelas Febri.

Tak lama setelahnya, lanjut Febri, ia menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi penasihat hukum SYL.

Saat resmi menjadi pengacara SYL, Febri mengatakan semua saksi, kecuali SYL, sudah diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan.

Karena itu, saat SYL menerima undangan pemeriksaan dari KPK, Febri pun menyarankan kliennya untuk bersikap kooperatif.

"Kemudian Saudara setujui? Ada kontrak kerja kan? Kapan?" tanya Hakim Ketua.

"Betul, SKK itu tertanggal 15 Juni 2023," ujar Febri.

"Apakah waktu itu sudah diperiksa saksi-saksi?" cecar Hakim Ketua.

"Pada saat itu, yang saya ketahui, yang belum dipanggil hanya Pak Syahrul. Ini saya ketahui karena ada undangan klarifikasi dari KPK dan pada akhirnya sesuai dengan saran kami, agar Pak Syahrul kooperatif dan memenuhi undangan tersebut," tutur Febri.

Setelahnya, Hakim Ketua menanyakan siapa yang paling dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge

Febri menjelaskan, SYL, Kasdi, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada September 2023.

"Kemudian dari saksi mjd tersangka, itu kapan?" tanya Hakim Ketua.

"Kalau dari pengetahuan saya, dari informasi yang kami terima dari para klien, itu setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima."

"Saya tidak tahu persis (siapa yang pertama menjadi tersangka). Seingat saya suratnya bersamaan waktu itu. Sekitar September 2023," terang Febri.

Surat Kuasa Dicabut

Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di kesempatan yang sama, Febri ditanya soal berapa lama dirinya menjadi pengacara SYL.

Febri mengaku SYL mencabut surat kuasanya pada November 2023, saat ia dan dua orang lainnya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.

"Sejak kapan Saudara putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanya Hakim Ketua.

"Pada saat pertengahan November, seingat saya. Ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.

"Dicabut? Bukan Saudara yang mengundurkan diri?" tanya Hakim Ketua memastikan.

"Saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri, Yang Mulia. Kemudian, kami jelaskan pada Pak Syahrul.." kata Febri, namun kemudian dipotong oleh Hakim Ketua.

"Sebentar, Saudara menyinggung pernah dicekal atas permintaan KPK, ke Imigrasi?" cecar Hakim Ketua.

"Iya tentu ke Imigrasi prosedurnya, Yang Mulia," ujar Febri.

Hakim Ketua lantas menanyakan apakah Febri berkomunikasi dengan SYL terkait pencekalan itu.

Menurut penuturan Febri, saat mengetahui dirinya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, ia langsung menghubungi SYL.

Baca juga: Kronologi SYL Ajak Kenalan Nayunda hingga Bayari Cicilan Apartemen, Bantah Punya Kedekatan Khusus

Kepada SYL, Febri meminta agar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai pengacara.

Alasannya, ia tidak ingin pencekalan dirinya menjadi beban tambahan bagi SYL.

Terlebih, Febri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, yaitu pada Oktober 2023.

"Setelah Saudara dicegah ke LN, Saudara komunikasi (dengan SYL)?" tanya Hakim Ketua.

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul. Saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya atau kami (penasihat hukum yang dicekal ke luar negeri), itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," beber Febri menirukan ucapannya kepada SYL.

"Saya sampaikan seperti itu agar Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri saya, dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," imbuhnya.

Diketahui, tak hanya Febri, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, juga menjadi kuasa hukum SYL saat awal-awal kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan, mencuat.

Rasamala juga turut dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, bersama satu kuasa hukum SYL lainnya yang tak disebutkan namanya oleh Febri.

Namun, saat ini, status dicekal itu sudah berakhir sejak bulan Mei 2024.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas