Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Angkat Suara Soal Pemerintah Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Angkat Suara Soal Pemerintah Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Kontan
Ilustrasi tambang nikel. Pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kebiijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan mengatakan kebijakan itu merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Kekayaan alam Indonesia ke depan tidak hanya bisa di nikmati para pengusaha dan konglomerat saja tetap juga bisa dirasakan oleh masyarakat," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).

Melalui organisasi kemasyarakatan, ini adalah tanggung jawab konstitusi pemerintah kepada rakyat

Dia menjelaskan peran dan fungsi ormas  keagamaan besar bagi negara, sehingga kata dia, sangat wajar pemerintah mengapresiasi dan melibatkan mengelola kekayaan negara ini.

“Ini bentuk apresiasi yang nyata dari pemerintah, kami berharap ormas ormas keagamaan ini bisa dapat mengelola tambang dengan baik dan profesional agar bisa mengoptimalkan kerja organisasi dan terus berkontribusi untuk masyarakat dan negara," ujarnya

BERITA REKOMENDASI

PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024

Menurut dia, kebijakan ini juga harus di sempurnakan oleh peraturan menteri untuk mengetahui secara detail dan teknis.

Dia meyakini kebijakan tersebut akan didukung oleh masyarakat.

"Karena ini merupakan kebijakan yang akan berdampak langsung untuk masyarakat dan ummat melalui ormas keagamaanya masing-masing," tambahnya.

PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa

Dua organisasi besar Islam di Indonesia yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah telah buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sehingga organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola pertambangan.

Seperti diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Pada PP terbaru tersebut, ada pasal baru yang disisipkan yaitu Pasal 83 A yang berisi diperbolehkannya ormas dan keagaman untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terkait hal ini, PBNU dan Muhammadiyah memiliki perbedaan respons soal terbitnya PP ini.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pun menyebut pihaknya siap untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.

Namun, Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti berpandangan beda di mana pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah.

Dia mengaku pihaknya akan mengukur terlebih dahulu kemampuan Muhammadiyah jika akan diberi konsesi tambang.

Baca juga: Demi Keselamatan, Walhi Sulsel Minta Ormas Agama Tolak Tawaran Pemerintah untuk Kelola Tambang

Selengkapnya berikut respons dari PBNU dan Muhammadiyah menanggapi PP yang memperbolehkan ormas mengelola tambang:

PBNU Ngaku Siap Kelola Konsesi Tambang

Gus Yahya menegaskan PBNU siap untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.

Dia mengklaim organisasi yang dipimpinnya memiliki sumber daya hingga jaringan bisnis yang mampu mengelola tambang.

"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya dalam siaran pers, Senin (3/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Gus Yahya menyebut PBNU telah memiliki jaringan yang terstruktur dari pusat hingga akar rumput yang dapat melayani masyarakat.

Sehinggah, sambungnya, jaringan itu bisa efektif untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah.

PBNU, kata Gus Yahya, juga bakal menyiapkan manajemen baru untuk pengelolaan konsesi tambang tersebut.

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujarnya.

Di sisi lain, terkait terbitnya PP ini, Gus Yahya memuji Jokowi karena telah berani melakukan hal tersebut.

"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," puji Gus Yahya.

Muhammadiyah Tak Ingin Tergesa-gesa

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Muhammadiyah dalam menyambut PP ini.

Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil putusan jika ada tawaran konsesi tambang.

Abdul Mu'ti menuturkan hal tersebut demi tidak menimbulkan masalah baru bagi organisasi dan masyarakat.

Di sisi lain, sambungnya, Muhammadiyah juga belum berbicara dengan pemerintah pasca penetapan PP tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang."

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Abdul Mu'ti dikutip dari laman Muhammadiyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas