Saling Bantah JPU dan Febri Diansyah soal Honor Capai Rp 3,1 M dari SYL, Bersumber Kantong Pribadi?
Febri Diansyah, membeberkan detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, membeberkan secara detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Febri saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Febri mengaku, penerimaan uang selaku eks pengacara SYL di proses penyelidikan dan awal penyidikan berbeda.
Febri mengungkap penerimaan Rp 800 juta oleh tim hukum saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
Kemudian, ia mengaku mendapat uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi 3 kliennya termasuk SYL di tahap penyidikan perkara.
Tiga klien itu diantaranya ialah SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Jaksa kemudian bertanya dari tangan siapa honor itu diberikan langsung ke Febri.
"Itu siapa yang membayar saudara saksi (Febri Diansyah)," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada saat itu komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," jawab Febri.
"Kalau Pak SYL saat itu tidak komunikasi?" timpal jaksa.
"Pak SYL saat itu mengatakan, saat itu akan dikoordinir oleh Pak Kasdi," tegas Febri.
Baca juga: Alasan SYL Minta Kasus TPPU yang Menjeratnya Dipercepat Prosesnya: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus
Febri mengatakan, saat itu sempat ada negosiasi apakah memungkinkan membayar jasa hukum tersebut menggunakan uang dari Kementan.
Namun, saat itu pihak Febri mengatakan, persoalan ini merupakan perkara pribadi, jadi harus dibayar menggunakan uang dari kantong yang bersangkutan.
Ia juga menjelaskan bahwa jasa hukum seorang advokat harus melalui uang yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana.
"Kemudian kami saat itu bilang, tidak ada dasar hukumnya. Dan karena ini persoalan sifatnya pribadi, jadi sumber dana dari pribadi."
"Jadi itu sudah saya clear kan sejak awal Pak Jaksa, dengan Pak Kasdi, Pak Hatta dan Pak SYL," jelas Febri.
Jaksa kemudian kembali menyecar soal honor Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan.
Sebab, pihaknya mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.
Namun, Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.
"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Febri Sebut SYL Sempat Cari Pinjaman
Febri kemudian kembali menegaskan bahwa uang yang dibayarkan kepadanya merupakan uang pribadi pihak SYL.
"Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1," jawab Febri.
"Rp 3,1 miliar?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal eks juru bicara KPK itu.
Febri memastikan honor Rp 3,1 miliar itu dikeluarkan dari kantong pribadi SYL dan dua kliennya.
Ia bahkan menyebut, SYL sempat mencari pinjaman untuk membayar honor sebesar itu.
"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," kata Febri.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi."
"Bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," paparnya.
Febri mengatakan, pembayaran jasa hukum dilakukan ketika ketiga kliennya telah ditahan KPK.
Hal itulah yang membuatnya yakin uang jasa hukum tersebut berasal dari kantong pribadi klien.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah diterima," jawab Febri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)