Saling Bantah JPU dan Febri Diansyah soal Honor Capai Rp 3,1 M dari SYL, Bersumber Kantong Pribadi?
Febri Diansyah, membeberkan detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, membeberkan secara detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Febri saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Febri mengaku, penerimaan uang selaku eks pengacara SYL di proses penyelidikan dan awal penyidikan berbeda.
Febri mengungkap penerimaan Rp 800 juta oleh tim hukum saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
Kemudian, ia mengaku mendapat uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi 3 kliennya termasuk SYL di tahap penyidikan perkara.
Tiga klien itu diantaranya ialah SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Jaksa kemudian bertanya dari tangan siapa honor itu diberikan langsung ke Febri.
"Itu siapa yang membayar saudara saksi (Febri Diansyah)," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada saat itu komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," jawab Febri.
"Kalau Pak SYL saat itu tidak komunikasi?" timpal jaksa.
"Pak SYL saat itu mengatakan, saat itu akan dikoordinir oleh Pak Kasdi," tegas Febri.
Baca juga: Alasan SYL Minta Kasus TPPU yang Menjeratnya Dipercepat Prosesnya: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus
Febri mengatakan, saat itu sempat ada negosiasi apakah memungkinkan membayar jasa hukum tersebut menggunakan uang dari Kementan.
Namun, saat itu pihak Febri mengatakan, persoalan ini merupakan perkara pribadi, jadi harus dibayar menggunakan uang dari kantong yang bersangkutan.
Ia juga menjelaskan bahwa jasa hukum seorang advokat harus melalui uang yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana.