Saling Bantah JPU dan Febri Diansyah soal Honor Capai Rp 3,1 M dari SYL, Bersumber Kantong Pribadi?
Febri Diansyah, membeberkan detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Kemudian kami saat itu bilang, tidak ada dasar hukumnya. Dan karena ini persoalan sifatnya pribadi, jadi sumber dana dari pribadi."
"Jadi itu sudah saya clear kan sejak awal Pak Jaksa, dengan Pak Kasdi, Pak Hatta dan Pak SYL," jelas Febri.
Jaksa kemudian kembali menyecar soal honor Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan.
Sebab, pihaknya mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.
Namun, Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.
"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Febri Sebut SYL Sempat Cari Pinjaman
Febri kemudian kembali menegaskan bahwa uang yang dibayarkan kepadanya merupakan uang pribadi pihak SYL.
"Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1," jawab Febri.
"Rp 3,1 miliar?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal eks juru bicara KPK itu.
Febri memastikan honor Rp 3,1 miliar itu dikeluarkan dari kantong pribadi SYL dan dua kliennya.
Ia bahkan menyebut, SYL sempat mencari pinjaman untuk membayar honor sebesar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.