Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan

Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak -Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

Selanjutnya, polisi akan memanggil RK guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Depok Berinisial RK Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Berusia 15 Tahun

“Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Terancam diberhentikan

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan RK akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwa.

Saat ini, tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Depok fraksi PDIP itu belum dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Sampai jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Berita Rekomendasi

Ade menambahkan, pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Depok harus sesuai dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum.

“Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” ujarnya.

Kronologis Kejadian 

Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu.

Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Diduga Cabuli Remaja, Anggota DPRD Kota Depok Terancam Dipecat

“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

“Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas